PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARA TAHUN 2013

Membuka lowongan pekerja Non PNS sebagai berikut:

KELOMPOK TENAGA KESEHATAN

  1. Perekam Medis
  2. Asisten Apoteker
  3. Ortotis Prostetis
  4. Perawat
  5. Bidan
  6. Penatalaksana Administrasi Seksi Rawat Jalan
  7. Penatalaksana Administrasi Seksi Keperawatan
  8. Penatalaksana Administrasi Penunjang Medis
  9. Verifikator Pembiayaan Asuransi Kesehatan

KELOMPOK TENAGA NON KESEHATAN

  1. Pramuhusada
  2. Pengadministrasi Bangsal
  3. Pengadministrasi Instalasi Patologi Klinik
  4. Petugas Spoelhook
  5. Analis perencanaan, evaluasi dan penyusunan laporan
  6. Teknisi Jaringan & Komputer
  7. Pembantu Kasir IRD
  8. Petugas Klaim Asuransi
  9. Petugas Klaim Asuransi

I. PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan Pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
a. Persyaratan Umum, yaitu

  •  Warga Negara Indonesia;
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Berpendidikan sesuai yang dibutuhkan dibuktikan dengan fotocopy ijasah dan transkrip nilai yang disahkan;
  • Untuk jabatan tertentu memiliki keahlian/ketrampilan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat yang disahkan;
  • Terdaftar sebagai pencari kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan (AK 1);
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sedang terikat Perjanjian Kerja dengan pihak lain yang ditanda tangani oleh pelamar;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hurmat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; dan
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/ Anggota TNI dan Polri.

b. Persyaratan Khusus meliputi :
PERSYARATAN KHUSUS :
bisa di download disini

Bagikan Info Ini Pada Yang Lain: